Tgl Surat

17 Desember 2018

No. Surat

675/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun Radio

Prambors

Program Siaran

 “Weekend Show”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai Program Siaran “Weekend Show” yang disiarkan oleh stasiun Prambors pada tanggal 2 Desember 2018 pukul 20.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak, serta ungkapan kasar dan makian sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menyiarkan lagu dari Dua Lipa berjudul “IDGAF” yang memuat kata “fuck”. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan, memperhatikan dan melindungi kepentingan remaja, serta larangan muatan ungkapan kasar dan makian dalam bahasa asing. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.