Tgl Surat

17 Desember 2018

No. Surat

680/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Killer Karaoke Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Killer Karaoke Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 7 Desember 2018 mulai pukul 16.09 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita yang bernyanyi di bawah pancuran air dan diberikan berbagai macam hewan seperti kadal, belut dan ular yang dililitkan di bagian leher. Selain itu, terdapat muatan seorang pria bernyanyi dalam keadaan mata tertutup dan diberikan hewan seperti kadal dan ular. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tanggal 2 Desember 2018. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.