Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
Penghargaan Seumur Hidup Anugerah KPI 2024 untuk Victor Menayang08 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk menyampaikan pesan penangkapan orang kepada Polres Lumajang bagian Tim Cobra dan Polres Probolinggo kota bersama beberapa orang (dua mobil) dari komunitas pencinta kijang kapsul di kota Probolinggo. Rencananya seperti ini : *Saya membutuhkan bantuan dari dua kijang kapsul, kijang kapsul pertama parkir di depan warung pecel Bu Reta di Jl. Panglima Sudirman kota Probolinggo untuk memantau Bu Reta dan kijang kapsul kedua pura-pura mencari Dinamo Pak Yono, perbaikan aki mobil dan kosan laki-laki di kampung Jati, gang Dinamo, kota Probolinggo untuk memantau Bu Eny (Bu Nur'aini sesuai KTP). Berikut nomor Hp Bu Eny : 082230569956. Terkait virus COVID 19 variannya rencana pengambilan paksa harta kekayaan milik orang lain melalui togel dan pembunuhan yang akan dilakukan oleh Bu Reta dan Bu Eny (kota Probolinggo) terhadap "keluarga Rosa-Helen" yang bertempat tinggal di Kabupaten Sumenep supaya tetap menjadi saudara dengan meminum darah. Barang Buktinya berupa jejak digital dari laptop dan smartphone serta ari-ari bayi yang dicuri dari rumah sakit dan darah milik "keluarga Rosa-Helen". Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |