Tgl Surat

23 Agustus 2017

No. Surat

484/K/KPI/31.2/08/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan “Sprei Kyoto”

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Siaran Iklan “Sprei Kyoto” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 24 Juli 2017 pukul 21.20 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas, khususnya larangan mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian tubuh tertentu (bokong) sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Siaran Iklan tersebut menampilkan wanita yang menggoyangkan bokongnya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.




 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.