Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet yang super gokil. Saya ingin menitipkan pesan kepada Polres Lumajang bagian Tim Cobra untuk disampaikan kepada : 1. Bus Juragan 99, ownernya memiliki hubungan bapak-anak dengan Pak Slamet Sinto (Kab/kota Probolinggo dan sepupu dari alumni Fakultas Hukum, Universitas Jember, Angga Setha serta alumni SMA Negeri 2 Sumenep, Ahmad Syawal Akbari nanti langsung terhubung lagi dengan Pak Hendri Dwilianto seandainya tidak luput (CV. Pilar Persada, Sumenep). Bus Juragan 99 (satu-dua unit) akan ikut parkir ke garasi Akas Asri Pilang bersama Akas N1 untuk antisipasi perampokan. Link Bus Juragan 99 : https://instagram.com/juragan99trans?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA== 2. Bus-Bus yang setuju digabung ke grupnya Akas selain bus Sugeng Rahayu, bus Eka-Mira dan bus Lorena Karina transport yang memang murni keluarga serta maskapai penerbangan (Emirates, Qatar, Lion grup) nanti diberitahu ke Dinas Perhubungan dan Polisi setempat serta Personalia Akas sehingga setelah saling ketemu satu sama lain tidak bingung lagi. *Kata kunci 1. NIK :3529016102950001 2. Nomor telepon seluler : 085941151995 Terima kasih dan semoga tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |