Pojok Aduan
Linda | Selamat malam kepada Yth. Bapak/Ibu pimpinan KPI, saya ingin menyampaikan sesuatu berkaitan dengan pengaduan ke pemerintah, yang mana pengaduan ke pemerintah harus melewati proses verifikasi antara diterima atau tidak diterima. Cerita singkatnya : Ada beberapa orang main sinetron Kabayan, sinetron halusinasi dalam kepala yang sudah ada sejak zaman Fir'aun (Siti Asyiyah). Bagi seseorang yang melihat ini, akan dianggap sebagai orang gila. Belum lagi fitnah dikalangan masyarakat. Akan tetapi tidak dengan hukuman mati yang tetap dilaksanakan sesuai adat kebiasaan di era Fir'aun. Sinetron ini kemudian dilanjutkan oleh : 1. Bu Halimah https://www.facebook.com/buhalima.halima?mibextid=ZbWKwL 2. Keluarga Pak Putut dan Pak Moko yang tinggal di perumahan Taman Jenggala, Larangan, Sidoarjo Semoga pesan ini bisa tersampaikan kepada instansi pemerintah dengan baik. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Terkait Kasus Penipuan antv & GTV Status Modus. Peralatan Barang,Jimat Dukun. Pasal UU ayat 129 tahun 1945 Tentang Tindak Pindana Hukum Pasal UU ayat 129 tahun 2002 Tentang Penyiaran Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara Seumur Hidup Atasnama: PT. Cakrawala Andalas Televisi(antv) PT. Global Informasi Bermutu(GTV) Syafe'i Ma'ahmud(MUI) |