Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
bagas widi asmara | Menyimak saluran Net Tv pada tanggal 14 Maret 2023, bahwasannya program "Tonight Show" yang di tayangkan pada tanggal tersebut pada jam 21.30 hingga selesai, terdapat salah satu segmen yang dengan judul "Tonight's Clinic" yang mana pada segmen tersebut menampilkan seorang dokter ahli seksologi bersama para pembawa acara dan bintang tamu. Pada acara tersebut terdapat sesi tanya yang di tanyakan oleh para pembawa acara beserta bintang tamu untuk di jawab oleh dokter ahli. Alih-alih menjadikan segmen tersebut sebagai segmen edukasi, terdapat banyak pelanggaran yang di lakukan pada program tv tersebut. Diantaranya: 1. Pada saat host dan para bintang tamu menimpali ucapan dr. Boyke sebagai ahli seksologi dengan kalimat-kalimat candaan seputar hubungan seksual yang tidak seharusnya di katakan. Bahkan terdapat candaan seputar bagian intim yang tidak selayaknya di katakan di depan layar televisi. 2. Menanggapi hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), bahwasannya setiap lembaga penyiaran sangat wajib untuk memperhatikan terhadap kepentingan anak di dalam setiap detail dan aspek produksi siaran. Yang mana di ketahui, televisi merupakan sarana hiburan, dan tidak ada larangan dalam menyampaikan edukasi melalui tiap tayangan nya. Sehingga demi mencapai hakikat edukasi seperti yang di harapkan, setiap pihak yang terlibat dalam penyiaran tersebut wajib dan bertanggung jawab untuk mengontrol kalimat dan ucapan mereka. 3. Bahwasannya berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), yaitu lembaga penyiaran wajib tunduk terhadap ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dengan tingkat kedewasaan khalayak pada setiap acara. 4. Bahwasannya bedasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/02/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) yaitu program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak atau remaja. Yang mana peminat acara ini tidak di pungkiri lagi sebagian besar merupakan remaja, sehingga sangat penting untuk menjaga ucapan, kalimat, dan tindakan yang sebaiknya tidak di tayangkan di depan layar. 5. Bahwasannya berdasarkan pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 22 ayat (1), program yang berisikan pembicara atau membahas seputar masalah seks wajib disajikan atau di tampilkan secara santun, berhati-hati, dengan penjelasan ilmiah serta wajib di dampingi oleh praktisi yang ahli seperti dokter ahli atau psikolog, serta hanya dapat di tayangkan pada acara yang berklasifikasi D pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Sehingga dari segmen tersebut sudah selayaknya acara Tonight Show yang tayang di Net Tv mendapat teguran sehingga program tersebut mampu menampilkan acara yang lebih berkualitas dan bermutu serta sesuai dengan tujuan nya untuk mengedukasi. |
Pojok Apresiasi
Yuzan Aditya | Laptop si Unyil memberikan berbagai pengetahuan yang cocok untuk semua umur, untuk itu kami memberi apresiasi terhadap program Laptop si Unyil. Dan diharapkan kedepannya Laptop Si Unyil akan lebih berinovasi lagi dalam menyajikan tayangannya di layar televisi Indonesia. Dan kami berharap juga agar lebih banyak lagi program acara seperti Laptop Si Unyil yang bukan hanya menjadi tontonan tapi juga dapat menjadi tuntunan bagi masyarakat Indonesia. Sekian aspirasi yang ingin kami sampaikan, terimakasih. |