Tgl Surat

23 Februari 2015

No. Surat

160/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Seleb Expose"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Seleb Expose” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 24 Januari 2015 pukul 15.10 WIB.

 

Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai perselingkuhan Adam Suseno dengan Titin Kharisma. Terdapat narasi “…sang suami diisukan pernah menjalin kasih dalam aksi cinta terlarang dengan Titin Kharisma…benarkah Adam menodai janji suci pernikahannya dengan Inul?...” Ada pun dalam tayangan tersebut Titin mengatakan “ …saya pernah berhubungan---dengan Mas Adam sehingga saya melahirkan anak… saya satu bulan, waktu itu Mbak Inul proses bayi tabung, tidak boleh berhubungan---dengan Mas Adam…” KPI Pusat menilai muatan permasalahan pribadi tersebut tidak layak disiarkan dengan klasifikasi R dan tidak menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c,dan d, Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.