Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Xantia Mitochondria Askandar | Acara menayangkan seorang selebritas menceritakan kejadian mistis yang terjadi di rumahnya. Konten tersebut disajikan pada jam 11:00 WIB dimana anak-anak sangat mungkin menontonnya. Hal ini menimbulkan rasa takut pada penonton. Berdasarkan 2012 P3SPS Bab 16 Bagian Kedua Pasal 32, Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Membuka Restoran KPI Viral Peluncuran 11 April 2020 Telah Diresmikan Tersedia ditanah air, seperti TV,Radio atau Video Streaming dengan Free Wi-Fi. Dipersembahkan Oleh: KPI RI Kominfo RI Jepang Untuk Indonesia DPR RI Didukung Oleh: RTV KompasTV NET. TransTV MNCTV TVRI RCTI SCTV Trans7 tvOne MetroTV iNews JawaposTV RRi Hitz FM Sonora FM |