Tgl Surat |
17 Januari 2019 |
No. Surat |
27/K/KPI/31.2/12/01/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
Iklan “SidoSusu” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Siaran Iklan “SidoSusu” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 4 Januari 2019 mulai pukul 11.57 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut terdapat adegan seorang wanita (Cupi Cupita) menyampaikan informasi komersial sembari menggerak-gerakkan bagian dadanya. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|