Tgl Surat

9 Januari 2019

No. Surat

8/K/KPI/31.2/01/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 06.13 WIB.

Program siaran jurnalistik tersebut menampilkan wawancara seorang anak perempuan (Amanda Noviawahyu Fahira) tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 huruf c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.