Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Sundari Nurhalimah Putri | 1. Program siaran JATANRAS yang di tayangkan oleh stasiun Net TV, pada tanggal 3 Maret 2023 pukul 23:00 WIB dengan Menampilkan adegan seorang pria yang melakukan aksi pembacoka dengan sensor hanya bagian tangan saja, masih terlihat jelas adegan pembacokan yang terjadi. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: Pada ayat A Yaitu menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; |
Pojok Apresiasi
Fala | Mohon GTV tidak menayangkan Blaze & The Monster Machine dan jika GTV menayangkan Blaze & The Monster Machine lagi, GTV akan dipenjara, dan sebaiknya tayangkan Power Battle Watch Car menurut jadwal GTV |