Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Daffa Putra Ramadhan | 1. Bahwa Program Siaran “Lapor Pak!” yang ditayangkan oleh stasiun televisi Trans 7 pada tanggal 23 Maret 2023, terdapat perkataan yang bermuatan seksual. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 16, Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran BAB XII Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama, Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18. Salah satu poinnya berbunyi Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan kata-kata cabul. |
Pojok Apresiasi
Luhung Sani Habibullah | Maaf Tolong sekali ke KPI untuk memperbanyak lagi film-film seperti era 1995-2000 an sebab ini bahaya di generasi sekarang akibat tayangan TV yang tak di minati banyak anak anak metrka beralih ke smart phone dimana resiko buruk peluang nya lebih besar dari pada televisi, sudah banyak berita berita di televisi anak anak masuk rumah sakit hingga gila, akan buruk moral moral nantinya, orangbtua pasti akan melarang anak nya main di luar di rumah ga tayangan televisi buruk, akhirnya mereka membuka banyak media sosial yang isi konten nya buruk. |