Tgl Surat

12 Februari 2015

No. Surat

117/K/KPI/2/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“The Legend is Born IP Man”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “The Legend is Born IP Man” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Januari 2015 pukul 02.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan larangan menampilkan secara detail peristiwa bunuh diri yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang wanita melakukan percobaan gantung diri yang kemudian digagalkan oleh seorang pria. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dan berbahaya jika ditiru oleh khalayak yang menonton.

 

KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.