Tgl Surat

12 Februari 2015

No. Surat

118/K/KPI/2/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Tukang Bubur Naik Haji”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tukang Bubur Naik Haji” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 27 Januari 2015 pada pukul 20.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran yang mengerikan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan secara eksplisit mayat seorang pria dengan wajah penuh luka dan membusuk. KPI Pusat menilai adegan tersebut dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak, khususnya anak-anak dan remaja.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.