Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Dafi Muhammad Hegar Elbaraja | Seuai BAB 13 standar program siaran (SPS), bagian kedua: ungkapan kasar dan makian pasal 24 yang berbunyi; (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Dan yang di video ada keluar kata “sontoloyo” dan mungkin dulu maknanya adalah pengangon bebek namun untuk sekarang makna kata itu berubah menjadi negativ seperti halnya kata “bajingan” yang dulunya mempunyai makna kusir gerobak sapi namun untuk sekarang berubah menjadi makna yang negativ |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Adanya Tayangan GTV Sangat Berbahaya: 1. Animasi Adegan Menayangkan SpongeBob Squarepants,Tom & Jerry,Robot Trains, & Power Battle Watch Car. Sangat Licik & Vulgar. 2. Infotainment Sekarang Menayangkan Obsesi & Seleb Ngehits. Menyajikan Berita & Selebriti Sangat Kontroversional. 3. Iklan Sekarang Menayangkan Iklan Judul Stop! Kekerasan Kepada Anak. Adegan Rekan Sangat Kontroversional. Pasal Ayat No. 129 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Segera Kantor KPI Pusat Merci Indonesia |