Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
Harmonisasi RPKPI Sanksi Denda dan Asta Cita16 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Nabila Maharani Ribusari | Sebagai sebuah acara yang membahas mengenai hal-hal mistis, secret story tayang pada pukul 19.00 di hari Senin – Jumat dan pukul 18.00 di hari Sabtu – Minggu. Hal ini, tentu sudah melanggar aturan P3SPS mengenai pembatasan program bermuatan mistik, horor, dan supranatural. Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI//03/2012 Tentang Standar Program Siaran. Bab XVI Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada bagian kedua, berisi : Pasal 32 Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan pasal 32, program TV yang bermuatan mistik hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 sesuai dengan kategori siaran klasifikasi D. |
Pojok Apresiasi
Riri Pratama Putri | Maaf sebelumnya Bapak/Ibu, saya tidak tau alamat email dari KPI dan saya tidak berhasil mencarinya di website ini. Jadi saya mohon bolehkan saya meminta email dari KPI untuk menyampaikan perihal saya menghubungi pihak KPI hari ini? Sebelumnya terima kasih Bapak/Ibu. |