Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
Harmonisasi RPKPI Sanksi Denda dan Asta Cita16 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Nabila Maharani Ribusari | Sebagai sebuah acara yang membahas mengenai hal-hal mistis, secret story tayang pada pukul 19.00 di hari Senin – Jumat dan pukul 18.00 di hari Sabtu – Minggu. Hal ini, tentu sudah melanggar aturan P3SPS mengenai pembatasan program bermuatan mistik, horor, dan supranatural. Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI//03/2012 Tentang Standar Program Siaran. Bab XVI Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada bagian kedua, berisi : Pasal 32 Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan pasal 32, program TV yang bermuatan mistik hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 sesuai dengan kategori siaran klasifikasi D. |
Pojok Apresiasi
Anisah Meidayanti | Awalnya kaget melihat jadwal prime time TV diisi oleh tayangan keragaman budaya lokal. Saya bangga dan mengapresiasi karena beberapa stasiun televisi sudah berani menayangkan tayangan lokal pada jam prime time seperti acara Indonesia Bagus, Net TV. Namun sayang tidak meratanya semua stasiun TV swasta nasional menayangkannya. |