Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Nabila Maharani Ribusari | Secret Story sebagai sebuah acara yang membahas mengenai hal-hal mistis tayang pada pukul 19.00 (Senin-Jumat) dan 18.00 (Sabtu-Minggu), hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tercantum pada P3SPS mengenai pembatasan progam bermuatan mistik, horor dan supranatural. Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI//03/2012 Tentang Standar Program Siaran. Bab XVI Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada bagian kedua, berisi : Pasal 32 , Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan pasal 32, program TV yang bermuatan mistik hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 sesuai dengan kategori siaran klasifikasi D. Sedangkan, program FYP melanggar aturan yang tercantum dalam UU Penyiaran. Pada tayangan 21 Februari 2023, Kiki Saputri menjadi narasumber yang bercerita terkait liburan honeymoon nya dengan sang suami. Terdapat sebuah segmen di mana para host menjadikan perubahan fisik pada Kiki Saputri sebagai bahan tertawaan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran Bab IV Pelaksanaan Siaran pada bagian pertama Pasal 36 Ayat (6), menyatakan : Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |