Pojok Aduan
Muhammad Aldi Wahyudo | Kepada Yth. Dewan Penyiaran Indonesia (DPI) Dalam hal ini, saya Muhammad Aldi Wahyudo sebagai masyarakat yang memperhatikan siaran televisi di Indonesia, ingin mengadukan program SahuRans yang ditayangkan oleh Net TV pada Minggu, 26 Maret 2023 pukul 02.00 WIB. Saya menemukan pelanggaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Pelanggaran yang dimaksud adalah ketika Nagita Slavina diminta menjawab sebuah teka-teki dan diminta menjelaskannya di hadapan Dustin Tiffani. Nagita tiba-tiba menjauh dan menutup hidung saat Dustin sedang berbicara karena aroma mulut Dustin yang tidak sedap. Nagita juga berkata, “Ya udah sana, nggak usah dekat-dekat, gue bisa”. Hal tersebut dinilai tidak sopan dan juga tidak beretika. Pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 9 P3SPS Tahun 2012 yang menyatakan Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, kasus ini juga melanggar Pasal 2 UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Saya harap Dewan Penyiaran Indonesia mengambil tindakan yang sesuai terhadap program SahuRans yang ditayangkan Net TV. Demikian aduan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tindakan yang diambil saya ucapkan terima kasih. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | TVRI Sebuah Tayangan Ulang di Feather Flies to the sky Rabu-Jumat 10:00-11:00 WIB |