Tgl Surat

1 April2014

No. Surat

717/K/KPI/04/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Fenomania"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Fenomania” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 9 Maret 2014 pada pukul 07.37 WIB, menilai bahwa program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan materi siaran minuman beralkohol yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan adegan dimana pria dan wanita tengah merayakan festival minum beer. KPI menilai adegan yang ditayangkan tersebut dapat menimbulkan dampak negative dan berpotensi ditiru oleh anak dan remaja. P3SPS secara jelas melarang tayangan yang menampilkan perilaku dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan, Peringatan ini bertujuan agar Saudara melakukan evaluasi internal serta memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan remaja serta pembatasan materi siaran, sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa maupun adegan lain sejenis.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.