Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Vito Dharmawan Adilla | a. Bahwa Program Siaran “Deg-Degan” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan; d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 31, Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi. |
Pojok Apresiasi
Khaluna Tahzani RAR | Banyak pelajaran yang dapat diambil dari anime ini, sifat pantang menyerah, selalu berusaha,dan jangan pernah berhenti untuk berharap, sangat kental di program ini, saya ingin berterima kasih karena pihak stasiun bisa menayangkan program ini walaupun masih ada beberapa kekurangan |