Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Vito Dharmawan Adilla | a. Bahwa Program Siaran “Deg-Degan” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan; d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 31, Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi. |
Pojok Apresiasi
Ayu kurniawati | Acara Ruqyah sangat mendidik dan bermanfaat karna untuk org² yg tinggal d daerah² kental sekali dgn mistis² yg tidak masuk akal, dan ada juga yg terkena penyakit yg tidak ter deteksi oleh medis, dengan adanya acara ini masyarakat jadi tau mana yg benar dan mana yg tidak benar sehingga mereka tidak melakukan hal² kesyirikan untuk melakukan pengobatan, yg memberi dampak tidak baik dan malah merugikan orang yg berobat, mukmin bisa saja mereka d bodoh-bodohi sehingga mengeluarkan dana yg cukup besar, atau merugikan org lain. |