Tgl Surat |
14 Maret 2014 |
No. Surat |
536/K/KPI/03/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Inbox” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menemukan Program Siaran “Inbox” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 6 Maret 2014 pada pukul 08.21 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Selain itu, talent yang tampil menggunakan pakaian yang minim sehingga memperlihatkan bagian-bagian tubuh yang tidak pantas dipertontonkan yaitu bagian paha dan mengeksploitasi bagian dada yang diambil secara medium shot. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan bertujuan agar Saudari melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan ketentuan jam tayang. KPI Pusat meminta agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. |