Pojok Aduan
Mozad Irvany | Dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 44 ayat 3 disebutkan, "Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri." Visual yang terlihat dalam keseluruhan iklan produk tersebut, tidak ada hal yang menunjukkan adanya penggunaan materi sumber dalam negeri. Artistik, pemain, tidak digunakan dari apa yang sudah ada di dalam negeri. Hanya ada suara narator yang menggunakan bahasa Indonesia. Saran saya, bukankah sebaiknya produk tersebut juga bisa dibuatkan iklan dengan mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri? |
Pojok Apresiasi
Khansa Atallah Puruhita | Sangat mengapresiasi televisi tersebut karena bisa menayangkan program anime dengan rating tinggi di luar sana, dengan cerita yang masih bisa dinikmati walaupun ada beberapa sensor. Saya berharap program2 seperti ini bisa diperbanyak, terutama di masa pandemi orang2 sangat butuh hiburan yang fresh |