Populer
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Sinergi Bersama Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas06 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Azizah Della Madjid | Stasiun televisi TransTV yang melakukan penyiaran selama 24 jam tidak menyiarkan lagu kebangsaan dan lagu nasional sebagaimana kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan KPI KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 38 ayat (2) dan tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 54 ayat (3). Pada 2 April 2023 pada pukul 24.00 TransTv menyiarkan program Bioskop TransTV dan pada pukul 06.00 menyiarkan program Insert Pagi akan tetapi tidak memutarkan Lagu Kebangsaan maupun lagu Nasional bahkan saat iklan atau selesai penayangan program. Kemungkinan sebagian besar stasiun televisi lain pun melakukan hal demikian. Bukankah hal tersebut termasuk pelanggaran? Sepertinya peraturan ini tidak dijalankan oleh stasiun-stasiun televisi di Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Bukankah KPI perlu melakukan tindakan tegas entah itu memberikan peringatan kepada stasiun-stasiun televisi atau memperbaiki redaksi pada undang-undang daripada tidak dijalankan? |
Pojok Apresiasi
Indro Sulistyanto | Kurangi frekuensi penyiaran ttg covidz19 itu meresahkan, malah mencemaskan, menurunkan imun, lebih bijak perbanyak siaran2 yg menghibur, lucu, yg membuat gembira |