Tgl Surat

1 April2014

No. Surat

718/K/KPI/04/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Redaksiana"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Program Siaran “Redaksiana” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 12 Maret 2014 pada pukul 15.11 WIB, menilai bahwa program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan adegan berbahaya dimana seorang ibu tengah berendam di dalam tong berisi air yang kemudian direbus dengan api. KPI menilai adegan yang ditayangkan tersebut berpotensi ditiru dan membahayakan keselamatan jiwa. Jika ingin menayangkan program tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 - 03.00 WIB.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan. Peringatan ini bertujuan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan perlindungan anak, sehingga tidak lagi menayangkan adegan sejenis.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.