Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Tia Feronica | Selamat pagi, Saya Tia Feronica sebagai pemirsa televisi ingin mengajukan aduan terkait acara televisi yang disiarkan di Kompas TV. Saya merasa perlu untuk melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi pada acara tersebut. Program televisi yang ingin saya adukan adalah program Kompas Pagi yang tayang pada tanggal 29 Maret 2023, pada jam tayang 04.30-07.00 WIB, dengan judul "Razia PMKS Saat Bulan Ramadhan". Acara ini termasuk dalam kategori program berita yang disiarkan oleh stasiun televisi yang bersangkutan, serta ditayangkan di internet melalui media Youtube dengan judul "Satpol PP Razia PMKS di Cakung Jakarta Timur, 6 Orang Diamankan!" Sayangnya, dalam berita tersebut terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan tidak seharusnya ditayangkan di televisi maupun internet. Pelanggaran yang saya temukan adalah pemuatan identitas (wajah) beberapa orang wanita, termasuk salah satu diantaranya adalah waria yang diduga sebagai pekerja seks komersial, yang mana pelanggaran ini berkaitan dengan persoalan keamanan identitas dan dampak terhadap keluarga para terduga. Pelanggaran program televisi seperti yang saya adukan ini bertentangan dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Pasal 44 yang berbunyi: "Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan." Saya berharap KPI dapat memperhatikan aduan saya dan mengambil tindakan yang sesuai untuk mencegah pelanggaran semacam ini terjadi lagi di kemudian hari. Saya juga berharap pihak stasiun televisi dapat memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap konten acara televisi yang disiarkan agar tidak menampilkan konten yang melanggar aturan penyiaran dan hak asasi manusia. Demikian aduan dari saya terkait pelanggaran pada acara televisi yang disiarkan di Kompas TV. Saya berharap, baik KPI maupun stasiun televisi terkait dapat segera menindaklanjuti aduan ini dan mengambil tindakan yang sesuai. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Program Acara Religi: RTV: Cermin Hati:Setiap Hari 00:30 WIB Super Book:Minggu 05:30 WIB NET.: Saliha:Setiap Hari 03:30 WIB TransTV: Islam itu Indah:Setiap Hari 05:00 WIB MNCTV: Bimbingan Agama Protestan Bimbingan Agama Hindu Minggu 04:00 WIB TVRI: Jalan-Jalan Islami:Setiap Hari 03:30 WIB Serambi Islami:Setiap Hari 04:00 WIB Sholat Jumat:Jumat 12:00 WIB Satukan Shaf Indonesia:Sabtu & Minggu 13:00 WIB Tafakkur:Setiap Hari 01.00 WIB Mimbar Agama Katolik:Senin 08:00 WIB Mimbar Agama Buddha:Rabu 08:00 WIB Mimbar Agama Konghuchu:Jumat 08:00 WIB Indosiar: Penyejuk Iman Protestan:Senin 04:00 WIB Mukjizat Masih Ada:Rabu 04:00 WIB RCTI: Mukjizat Itu Ada:Minggu 05:30 WIB SCTV: Kata Ustadz Solmed:Setiap Hari:04:00 WIB GTV: Superyouth Generation:Sabtu 10:00 WIB tvOne: Assalammualaikum Nusantara:Setiap Hari 04:00 WIB Rumah Mamah Dedeh:Senin-Jumat 08:00 WIB Damai Indonesiaku:Sabtu & Minggu 13:00 WIB MetroTV: Syiar Sirah Nabawiyah:Senin-Jumat 03:30 WIB Dakwah On the Spot:Sabtu & Minggu 03:30 WIB KompasTV: Kalam Hati:Senin-Jumat 03:30 WIB Syiar Syair:Sabtu & Minggu 03:30 WIB iNews: Cahaya Hati Indonesia:Sabtu & Minggu 12:00 WIB |