Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
sopyan | • Isi Aduan - Bahwa Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak 3” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV, pada tanggal 26 Maret 2023, pukul 21.00 dengan klasifikasi R menampilkan adegan perkelahian ketia tokoh pria mencekik sesosok hantu secara terang-terangan. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiarand wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Saya Apresiasi #bicarasiaranbaik Serial TV: Love Drama(NET.) Heirs of the Nights(NET.) Tetangga Masa Gitu?(NET.) OK-JEK(NET.) Api Membara Menoreh(RTV) Film Layar Lebar: Bioskop TransTV(TransTV) Theater7 Malam(Trans7) Anak-Anak & Animasi: Si Unyil(Trans7) Si Bolang(Trans7) Si Otan(Trans7) Miraculous(Trans7) Go Go Bus(Trans7) Super Neli(NET.) Digimon Series(NET.) Megaman Fully Charged(NET.) Ultra Series(RTV) Kamen Rider Series(RTV) Super Sentai Series(RTV) Power Rangers Series(RTV) Monkart:The Legend of Monster Kart(RTV) Komedi: TTS(Tawa Tawa Santai)(NET.) Warga +62(Trans7) Opera Van Java(Trans7) Stand Up Comedy Indonesia(KompasTV) Dokumenter: Channel Japan(MetroTV) Indonesiaku(Trans7) Jejak Si Gundul(Trans7) Jejak Anak Negeri(Trans7) Indonesia Bagus(NET.) Wisata & Budaya: Muslim Travellers(NET.) Amazing Trip(Trans7) Talkshow: Good People(NET.) Siyap Bos(Trans7) Ini Talkshow(NET.) Malam-Malam(NET.) Berita & Infotainment: Berita Kompas(KompasTV) Sapa Indonesia(KompasTV) Hot News(NET.) Majalah Berita: Top Gamer(GTV) iPop(NET.) Garage Life(NET.) Religi: Cahaya Hati Indonesia(iNews) Kalam Hati(KompasTV) Mimbar Agama(TVRI) Cermin Hati(RTV) Superbook(RTV) |