Tgl Surat

5 Desember 2013

No. Surat

872a/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TVOne

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 24 Oktober 2013 pukul 04.37 WIB siaran iklan yang ditayangkan untuk peringatan ulang tahun Partai golar yang ke-49 Tahun tersebut, menampilkan pesan-pesan yang berisi visi, misi dan program kerja Partai Golar, no urut Partai Golkar, logo Partai Golkar dn dipertegas diakhir iklan dengan tagline Suara Golkar, Suara Rakyat. Berdasarkan pemantauan KPI selama bulan Oktober 2013, terdapat iklan ARB sebanyak 430 spot, termasuk iklan ARB dengan atribut Golkar. Data sampel selama 12 hari bulan November 2013 terdapat 128 spot iklan. Atas kuantitas dan frekuensi iklan tersebut dinilai berpotensi melanggar SPS Pasal 11 Ayat (2) bahwa program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. KPI Pusat meminta untuk mendapat perhatian agar dapat dibatasi sehingga tidak terjadi pelanggaran. Selain itu, KPI Pusat juga menemukan beberapa iklan dalam format lain yang juga mengandung unsur kampanye seperti menampilkan no urut dan logo partai, KPI Pusat meminta untuk tidak menayangkan iklan-iklan tersebut, atau melakukan editing atas bagian iklan tersebut bila ingin menayangkannya. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 50 ayat (5) dan SPS Pasal 71 ayat (6).
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.