Tgl Surat

2 Desember 2013

No. Surat

821/K/KPI/12/13

Status

Teguran tertulis 

Stasiun TV

Trans TV

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 30 November 2013 pukul 10.58 WIB menyiarkan perseteruan antara Ahmad Dhani serta Farhat Abbas. Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan. Pada tayangan tersebut juga ditampilkan pernyataan Ahmad Dhani yang mengecam pernyataan mantan istrinya (Maya), yang menyuruh anaknya minta maaf kepada Farhat Abbas dengan ancaman bila tidak meminta maaf, tidak akan diakui sebagai anaknya lagi. Dalam tayangan tersebut, masih juga ditampilkan adegan Farhat Abbas yang bersarung tinju dengan anak Ahmad Dhani. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13 dan Pasal 14, serta SPSPasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.