Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
MAARIJ REKA | “Tawuran Remaja di Bogor, Saling Serang dengan Petasan di Jalur Transyogi” dari program Realita dari stasiun TV iNews terdapat tampilan identitas (wajah) pelaku tawuran remaja yang merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf g, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. |
Pojok Apresiasi
Tri Sumantri Maha Putra | Semoga iklan-iklan layanan masyarakat dapat menjadi suatu konten penting bagi seluruh stasiun tv yang ada di Indonesia, tak hanya berdapak positif, tentunya media televisipun akan lebih dipercaya untuk menjadikan perubahan yang lebih baik untuk khalayaknya. |