Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
15 Poin Surat Edaran Siaran Ramadan 202528 Feb 2025 - RG
Dua Program Siaran Garuda TV Kena Sanksi03 Mar 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Azhara Tiara Palupi | Dalam episode FYP (For Your Pagi) ini mengundang Clarissa Putri sebagai narasumber untuk menceritakan perjalanan dietnya. Sesi pembuka Irfan Hakim sebagai host menanyakan apa saja yang dilakukan saat diet. Kemudian dijelaskan oleh Clarissa dan dr. Feni. Kemudian Irfan menanyakan “Berapa rekor terberat?” kemudian Clarissa menjawab “Rekor terberat dalam hidup 145Kg.” Kemudian Mpok alfa menanggapi “Berat banget berarti.” Irfan Hakim dan Mpok Alpa tertawa mendengar jawaban Clarissa. Clarissa menambahkan “Tiap ke klinik timbangan sampai tulisannya error, jadi nggak ada angkanya.” Irfan Hakim dan Mpok Alpa semakin tertawa mendengar ceritanya. Dalam perlakuan tersebut Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat menertawakan atau merendahkan fisik narasumber. Dilihat dari candaan tersebut sudah masuk kedalam bentuk pelanggaran undang-undang penyiaran pasal 36 ayat (6) yang menyatakan, isi siaran televisi dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia atau merusak hubungan internasional. Meskipun tujuannya hanya sekedar candaan semata, namun sebaiknya hal seperti itu diperhatikan, tidak menertawakan hal yang bisa membuat seseorang sakit hati. Karena tidak menutup kemungkinan bila terus menerus terjadi atau ada pihak yang tidak terima. |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |