Tgl Surat

22 Oktober 2012

No. Surat

674/K/KPI/10/12

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

TVRI

Program

"Indonesia Pagi" Segmen Liputan "Live" Daerah

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 10 Oktober 2013  mulai pukul 05.54 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan secara close up adegan tidak pantas atau tidak senonoh yang berasal dari rekaman video handphone milik seorang pelajar. Selain itu, pada program juga menampilkan wajah, identitas dan wawancara pelajar tentang penemuan rekaman video hasil razia pelajar tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, program siaran jurnalistik dan norma kesopanan dan kesusilaan. Saudara telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal  9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (2),  serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 huruf b, dan Pasal 40 huruf b.

Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran, dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Program pada tanggal 18 Oktober 2013, KPI Pusat memutuskan:

1.    Menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada pada Program Siaran Indonesia Pagi khusus untuk segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live (stasiun daerah mengirimkan materi siaran secara langsung tanpa adanya proses editing dari Stasiun TVRI Pusat) pada Program Siaran Indonesia Pagi selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;

2.    Meminta TVRI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live tersebut; dan

3.    Melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran tersebut.

Pelaksanaan sanksi administratif ini wajib Saudara laksanakan mulai hari Rabu  tanggal 23 Oktober hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013.




Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran lain pada program yang ditayangkan pada tanggal 12 Oktober 2013 pukul 06.03 WIB. Pada tayangan ini kamera menyorot secara close up wajah seorang pria korban amuk masa dalam kondisi sekarat dan tergeletak bersimbah darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan kekerasan.

Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif dan evaluasi segmen liputan daerah di stasiun televisi yang Saudara pimpin

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.