Tgl Surat

25 September 2013

No. Surat

507/K/KPI/09/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran “Sinema Spesial Keluarga" berjudul "Baby Geniuses

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 4 September 2013 pukul 17.01 WIB menayangkan adegan seorang anak yang sedang memegang cerutu. Adegan ini dilanjutkan dengan penayangan anak lain yang memasukkan cerutu ke dalam mulutnya, seperti adegan menghisap cerutu. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) dan SPS Pasal 15 ayat (1) dan (3), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.