Populer
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
KPI Ajak Mahasiswa Bijak Memilih Media10 Okt 2024 - RG
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Mutiara Annisa | Episode berjudul “Kebingungan Yama Carlos yang Tiba-tiba Digugat Cerai” dari program Brownis (Obrowlan Manis) Trans TV berisi konten yang melanggar pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Episode tersebut diawali oleh pembacaan headline artikel mengenai gugatan cerai terhadap artis Yama Carlos yang dilakukan oleh istrinya, di mana headline yang dibacakan menyinggung topik perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, dugaan yang seolah sengaja dicantumkan pada headline artikel tersebut dikupas oleh pembawa acara Brownis, hingga disusul oleh pertanyaan-pertanyaan yang mengulik gugatan cerai Yama Carlos secara lebih dalam. Gugatan cerai yang dialami oleh Yama Carlos beserta kesulitan mendapat hak asuh/waktu bersama anaknya, Marco Carlos, adalah satu-satunya topik yang dibahas sepanjang episode tersebut berlangsung. Oleh karena itu, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012, hal tersebut melanggar pasal 13 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.” Bersamaan dengan disiarkannya episode tersebut, tidak terdapat keterangan ataupun peringatan di awal bahwa konten disajikan dengan syarat yang tercantum pada pasal 14 poin a, b, c, dan d, meskipun pertanyaan dan pembawaan yang disampaikan oleh para pembawa acara tidak merujuk kepada tujuan-tujuan buruk ataupun penghakiman terhadap situasi yang tengah dihadapi oleh Yama Carlos. Selain itu, penyiaran episode tersebut juga melanggar sejumlah pasal dari UU No. 32 tahun 2002 pasal 48 ayat 4 poin (b) yang berbunyi “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang- kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.” Pengaduan ini dibuat berdasarkan oleh dorongan dan urgensi pribadi setelah menyaksikan siaran program terkait, serta didukung oleh pasal 50 ayat 2 dari UU No. 32 tahun 2002 yang berbunyi “KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.” dengan harapan akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ayat 3, 4, dan 5 serta pasal 52 ayat 1 dan 3. Sebagai rekapitulasi dari poin-poin pelanggaran episode “Kebingungan Yama Carlos yang Tiba-tiba Digugat Cerai” program Brownis (Obrowlan Manis) yang ditayangkan oleh Trans TV, berikut adalah daftar pasal-pasal terkait: Pasal-pasal yang Dilanggar: Pasal 13 ayat 2 dari Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi, yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. Pasal 48 ayat 4 poin (b) dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002. Pasal-pasal Rujukan: Pasal 14 poin a, b, c dan dari Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi, yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002. Pasal 52 ayat 1 dan 3 dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002. Demikian pengaduan yang disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan lebih lanjut yang akan dilaksanakan saya ucapkan terima kasih kepada pihak KPI. |
Pojok Apresiasi
reneo bagas satria | Melamar pekerjaan |