Tgl Surat

 20 Juni  2012

No. Surat

380/K/KPI/06/12

Status

Sanksi Administratif Pengurangan Durasi

Stasiun TV

Trans7

Program

Siaran "Bukan Empat Mata"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 16 Mei 2012 mulai pukul 22.07 WIB terdapat penayangan adegan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia raya yang tidak sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Dalam acara ditayangakan beberapa narasumber bernyanyi sambil duduk dan tertawa-tawa disertai dengan celetukan-celetukan tertentu. Penonton menyanyikannya dengan duduk dan bertepuk tangan. Selain itu, sebelum lagu selesai, host memotong lagu tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penggunaan dan tatacara penggunaan Lagu Kebangsaan. Program tersebut juga telah mendapatkan surat teguran. KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif pengurangan durasi, yakni selama 3 (tiga) hari berturut-turut program hanya dapat disiarkan selama 1 (satu) jam setiap harinya.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.