Tgl Surat |
2 Juli 2012 |
No. Surat |
416K/KPI/07/12 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program |
Siaran Jurnalistik "Seputar Indonesia Pagi" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 11 Juni 2012 mulai pukul 04.20 WIB menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh dua orang pria pada saat pemberitaan tentang kejuaraan sepakbola gay sedua. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g |