Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Mohammad Al Farisi | 1. Bahwa Program Siaran “ Seleberita Expouse” yang ditayang oleh stasiun televisi Trans 7 pada tanggal 26 Oktober 2022 Pukul 17:15 18:00 WIB menampilkan muatan video yang berisi tentang keadaan salah satu selebriti yang jatuh sakit lalu program menayangkan muatan video lain dari salah satu program televisi reality show yang memuat berita ucapan untuk sang selebriti yang sedang sakit “ Udah kecil kok masih diet “. Namun program ini menampilkan orang yang mengatakan tersebut diedit (menambahkan grafis) untuk bahan lelucon karena yang bersangkutan memiliki badan yang besar. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 Ayat (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 Ayat (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkandampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 7 yang berbunyi, Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU Pasal 15 Ayat 1 Huruf c, orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU Pasal 15 Ayat (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). |
Pojok Apresiasi
Fanny Rahma Putri | Menurut saya program tv Kick Andy merupakan acara yang lengkap/penuh manfaat, karena isi dari acara tersebut sangat mendidik, menginspirasi, dan menarik. Setiap bintang tamu yang dihadirkan pasti menebarkan comtoh yang positif yang bisa dijadikan motivasi untuk semua orang |