Tgl Surat

19 Februari 2014

No. Surat

304/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Sabtu Minggu Seru"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sabtu Minggu Seru” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 9 Februari 2014 pada pukul 8.48 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan  adegan memasukan anak ke dalam sebuah koper, dimana adegan tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa dari si anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.