Pojok Aduan
Imanyda Herky Squandra | Pada program berita Buletin iNews pagi yang disiarkan oleh GTV terdapat adegan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh salah satu oknum TNI kepada satpam Shopee tanpa adanya sensor. Berita ini tayang pada hari Minggu, tanggal 9 Oktober 2022, pukul 03.45 WIB. Hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada Pasal 36 ayat 5 huruf b yang menyebutkan bahwa Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang. Program tersebut juga melanggar Peraturan komisi penyiaran Indonesia dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) tahun 2012 tentang pedoman perilaku penyiaran Pasal 17 Yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. Selain itu sudah dijabarkan pada P3SPS tentang standar program siaran pasal 1 Ayat 25 yang menjelaskan bahwa adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis dan/atau sosial bagi korban kekerasan. |
Pojok Apresiasi
Andra Fahlevi | Jangan dihapus siaran yang seperti ini,karena dengan disiarkannya acara seperti ini,mungkin anak-anak muda bisa kembali menonton tv daripada sering main gadget. Dan juga apabila ada siaran yang serupa di stasiun tv lain,bisa di izinkan untuk tayang |