Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Putra Alif | Didalam program Lapor Polisi ini terdapat adegan bermuatan kekerasan seorang warga menampar salah satu supir truk disaat supir dikelilingi warga yang tidak disensor, Adegan tersebut terdapat pada durasi 00:15-00:17. Dengan adanya hal tersebut, ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 36 ayat 5 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) menyebutkan bahwa: “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang” Dan juga hal ini melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 17 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012 menyebutkan bahwa: Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. |