Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Siti Nur Aisyah | Berita dengan judul "Ricuh pembubaran buruh" terdapatnya kekerasan, dalam tayangan tersebut di jelaskan ada segelintir buruh yang kebanyakan ibu ibu, demo setelah di umumkan sisa upah dari perusahaan tidak di berikan lantaran tidak sesuai dengan data perusahaan. Terdapat perlakuan polisi menarik paksa salah seorang buruh wanita tua, dan pengusiran dengan cara di gotong 4-5 polisi wanita. Hal ini sangat tidak patut di tayangkan, Karna layaknya polisi seharusnya mengayomi bukan menjadi musuh sekalipun masyarakatnya menentang. Kajiannya adalah pelanggaran kekerasan dalam program siaran lembaga penyiaran televisi. Hasil kajian menemukan bahwa dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 (5) melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan. Adapun kualifikasi program yang menonjolkan kekerasan adalah program tayangan yang menampilkan 1) tindakan verbal dan/atau non-verbal yang dapat menimbulkan rasa sakit secara fisik dan/atau psikis dan/atau sosial bagi korban, 2) ditampilkan secara-ulang dan dominan menampilkan adegan kekerasan dari awal hingga akhir. Diharapkan, tokoh terhormat seperti polisi dapat memberikan contoh yang lebih baik. Sebagaimana dengan jabatannya yang dinilai terhormat. |
Pojok Apresiasi
Agil D | Pesan ini tak lebih dari sekedar kata pujian karena TVRI memberikan program yang benar benar dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia. Ada baiknya KPI menampilkan (mengijinkan) acara-acara yang lebih variatif di semua media ( tv, radio, bahkan bioskop). Menurut saya pribadi, Kotak saran , berupa email atau dm sosmed akan membantu warga memberi masukan atau bahkan permintaan-permintaan yang mungkin bisa dipertimbangkan KPI untuk dijadikan referensi. |