Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,M.Hum | Mohon dipantau dan dikritisi bahwasanya tayangan Sinetron Ikatan Cinta yang menduduki rating tertinggi bahkan mendapat berbagai penghargaan termasuk rekor MURI, akhir-akhir ini makin tidak bertanggungjawab secara moral dan etis dalam memberikan tontonan sekaligus tuntutan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pemahaman hukum dan profesinya. Banyak adegan dan cerita yang berisi kebohongan dan pelecehan aturan hukum yang pada hakikatnya sudah baku. Bahkan pelanggaran etika profesi hukum ditampilkan dengan sangat "telanjang" yang tentu dapat memunculkan persepsi keliru di masyarakat terhadap cara kerja Hukum dan profesi hukum yang dimaksud. Jika cara penuturan cerita dan adegan seperti ini diteruskan dikhawatirkan dapat mempertaruhkan kesadaran hukum masyarakat. Sebagai catatan twitt Pro. Mahfud MD juga pernah melakukan kritikan dan secara garis besar sudah diperbaiki, Namun sekarang ini saya sudah banyak melakukan twit dan tautan di IG memberikan pemahaman akan kekeliruan skenario hukum dan profesinya dalam sinetron tersebut, namun masih tetap belum ada perbaikan. Netizen sudah berharap agar sinetron ini dikembalikan seperti dulu memberikan tontonan sekaligus tuntunan, dimana dalam penyusunan skenario dilakukan riset terlebih dahulu. Demikianlah sedikit gambaran permohonan ini. Semoga bermanfaat dan menjadikan tayangan sinetron Indonesia tidak hanya sekedar tontonan melainkan juga menjadi tuntunan. Salam hormat dan Sehat selalu Yogyakarta, 24 April 2022 Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,M.Hum (Dosen, Advokat Pada Kantor BEN Law Office) |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |