Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Rakhmat Widodo | Dalam Segmen "Fitnah Fakta" dengan bintang tamu Doddy yang memberikan suguhan topik mengenai hak asuh sangat jelas melanggar beberapa pasal dalam P3SPS mengenai hak privasi dan perlindungan kepada anak. Dalam BAB IX pasal 13 sijelaskan bahwa " Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran" serta " Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik" dalam bab dan pasal ini berbanding ternalik dengan siaran yang ditampilkan, bukan untuk kepentingan publik, justru permasalahan hak asuh seorang anak almarhum artis yang masih anak anak malam menjadi bahan exploitasi acara ini yang dengan santainya di rumpikan atau dibuat seakan akan masyarakat harus mendukung pihak doddy ini. lalu dengan materi mengenai hak asuh anak yang terus di exploitasi secara terang terangan dan tanpa batasan, jelas ini melanggar BAB X pasal 15 mengenai perlindungan kepada anak dengan bunyi"Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja" |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |