Pojok Aduan
Raihan Dwi Nugraha | pada acara brownis pada tanggal 13 April 2022, dimana para host acara tersebut melanggar UU P3SPS tentang standar program siaran. Bab V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. BAB VI PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI Pasal 10 (1) Program siaran wajib menghormati etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat. (2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. |
Pojok Apresiasi
Arianto | Bagi saya, T Buster ini menganggu jadwal tayang Doraemon yang dulu dari jam 8:00 sampai 9:00 pagi. Untuk saya sepertinya RCTI lagi Mata duitan dan seharusnya Acara T Buster lebih tepat di tayang kan pada jam 6 pagi atau jam 3 sore atau Acara T Buster diganti Acara Ninja Hatori biar nyambung. Mohon maaf dengan ucapan saya wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh. |