Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Regina Advenia Cahyaningrum | Selamat pagi, saya ingin melaporkan salah satu episode "Ramadan Itu Berkah" yang ditayangkan pada hari Sabtu, 9 April 2022 pukul 16.30 sore hari. Episode tersebut menampilkan Anwar yang telah memiliki sabuk hitam karate, dimana Ia memperadegankan adegan-adegan berkelahi melawan Raffi Ahmad. Adegan perkelahian tersebut juga terdiri dari penggunaan balok kayu sterofom untuk memukul dan bercandaan yang menyangkut kekerasan dan pelecehan seksual. Saya merasa bahwa episode ini melanggar P3SPS dan UU Penyiaran, terlebih mengingat bahwa tayangan ini ditayangkan pada pukul 16.30, dimana masih termasuk ke dalam program siaran klasifikasi P (program siaran yang khusus dibuat dan ditujukan untuk anak usia pra-sekolah). Adapun pasal-pasal yang dilanggar sebagai berikut: 1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 35 ayat (4)a yang menjelaskan bahwa, "Program siaran klasifikasi P dilarang menampilkan: adegan kekerasan dan/atau berbahaya". 2. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5)b, yang menjelaskan bahwa: "Isi siaran dilarang: menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang...". 3. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 48 ayat (4)f, yang menjelaskan bahwa : "Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak". Di dalam tayangan tersebut, jelas tidak ada rentang minimal usia penonton (kelompok usia yang disimbolkan dalam bentuk huruf karakter), sehingga sangat mungkin ditonton oleh anak kecil. Dan juga walaupun di dalam tayangan tersebut telah menggunakan teks peringatan yang muncul seperti "Ini cuma bercanda ya.." namun saya rasa seharusnya program TV tersebut bisa memilih ide cerita lain untuk menghibur yang pastinya lebih mendidik. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |