Tgl Surat

30 September 2016

No. Surat

834/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Hot Shot”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Hot Shot” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 18 September 2016 pukul 08.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penghormatan hak privasi yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan liputan tentang rumor hubungan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting. Walaupun terdapat konfirmasi dari kedua belah pihak, namun muatan dalam program tersebut berpotensi mengundang spekulasi dan memprovokasi opini masyarakat. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi membawa dampak negatif terhadap khalayak yang menonton, khususnya anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan memberi peringatan agar muatan serupa tidak kembali disiarkan pada program yang sama maupun program lainnya. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Ke depannya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.