Tgl Surat |
30 September 2016 |
No. Surat |
831/K/KPI/09/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
“Bintang Pantura 3” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Bintang Pantura 3” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 16 September 2016 pukul 20.38 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, serta perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut terdapat kata-kata yang merendahkan martabat manusia seperti, “badannya tebel banget”, “umurnya baru 23 kok dah mulai kendor perutnya”. Selain itu pada tanggal 13 September 2016 pukul 23.37 WIB juga terdapat perkataan terhadap seorang pria yakni “kulkas daging”. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan dampak negatif dan ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |