Pojok Aduan
Adrian Bagaskara Harya Putra | Pada episode di tanggal 15 April itu, terdapat adegan dimana tokoh pria sedang berkelahi dengan pria lain untuk menyelamatkan seorang wanita. terlihat tangan salah seorang tokoh pria berdarah (tanpa disensor). Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 23 P3SPS poin B yang menyebutkan bahwa program siaran dilarang menampilkan bagian tubuh yang berdarah-darah. Selain itu, program ini bertema fantasi dimana sang tokoh memiliki kekuatan supranatural. Tercantum juga bahwa klasifikasi yang diberikan untuk program ini adalah klasifikasi R(+13), dicantumkan dalam P3SPS pasal 37 ayat 4 poin b, bahwa program yang memiliki klasifikasi R tidak boleh menampilkan tayangan yang mendorong remaja untuk mempercayai hal-hal supranatural. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |